Senin, 12 November 2012

Landasan Yuridis Bimbingan Dan Konseling

A.    Landasan Yuridis / Hukum Pendidikan di Indonesia
Landasan yuridis pendidikan Indonesia adalah  seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak  system pendidikan Indonesia, yang menurut  Undang-Undang  Dasar 1945 meliputi, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Ketetapan MPR, Undang-Undang Peraturan Pemerintah  pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, Keputusan Presiden, peraturan pelaksanaan lainnya, seperti peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dan lain-lain.
Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Landasan hukum pendidikan dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan. Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur pendidikan antara lain :
1.    Undang-Undang Dasar 1945 terutama pasal 31
2.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
3.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 
4.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
5.    PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
6.    PP Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
7.    PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru
8.    Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan  Menengah.
9.    Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
10.    Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006.
11.    Permendiknas Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006.
12.    Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
B.    Landasan Yuridis Bimbingan Konseling
Secara yuridis keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong, tutor pamong belajar, widyaiswara, instruktur sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat )6) m UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dan bila kita runut ke belakang keberadaan konselor secara yuridis juga tercantum PP Nomor 28 Tahun 1990 pasal 27 ayat (2) dengan sebutan guru pembimbing. Akan tetapi dari pasal-pasal tersebut, pengakuan secara eksplisit dan kesejajaran posisi antara tenaga pendidik satu dengan yang lainnya itu, ternyata tidak dilanjutkan dengan spesifikasi konteks tugas dan ekspektasi kinerja yang cermat, karena yang diatur dalam pasal-pasal berikutnya hanyalah konteks tugas dan ekspektasi kinerja dari mayoritas pendidik yang menggunakan pembelajaran sebagai kontek layanan. Hal tersebut dapat dicermati pada pasal 39 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang berbunyi : pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Dengan spesifikasi kontek tugas dan ekspektasi kinerja yang hanya merujuk kelompok pendidik yang menggunakan materi pembelajaran, maka konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor yang tidak menggunakan materi pembelajaran sebagai konteks layanan sehingga merupakan sosok layanan ahli yang unik yang berbeda dari sosok layanan ahli keguruan meskipun sama-sama bertugas dalam setting pendidikan, tidak ditemukan pengaturannya dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Keberadaan konselor juga disebut-sebut kembali pada penjelasan pasal 28 beserta penjelasannya PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan
1.     Kurikulum 1975. Tiga jenis layanan pada jalur pendidikan formal, yaitu :
a. Layanan Manajemen dan supervise
b. Layanan pembelajaran
c. Layanan bimbingan dan penyuluhan
2.    UU No. 2 tahun 1989, Bab X Pasal 1 Ayat 1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk menyiapkan peserta didik melalui bimbingan, pengajaran dan atau latihan bagi perannya di masa yang akan datang.
3.    PP No. 28 dan 29 tahun 1990, Bab X Pasal 25 Ayat 1 dan 2. Bimbingan adalah bantuan kepada peserta didik untuk memahami diri, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan. Bimbingan dilakukan oleh Guru Pembimbing.
4.    Keputusan Men PAN No. 84 tahun 1993. Tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, tugas pokok guru pembimbing adalah menyusun program bimbingan, melaksanakan program bimbingan, mengevaluasi pelaksanaan program bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan dan tindak lanjut pelaksanaan program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.
5.    UU No. 20 tahun 2003, Bab 1 Pasal 1 Ayat 1. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain sesuai dnegan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
6.    PP No. 19 tahun 2005 Pasal 5 s/d 18, Standar Nasional Pendidikan tentang standar isi unit satuan pendidikan dasar dan menengah.
7.    Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang memuat pengembangan diri peserta didik dalam struktur KTSP ditafsirkan dan/pembimbing oleh konselor, guru atau tenaga kependidikan.
8.    Keputusan Dirjen PMPTK 2007 tentang Rambu-rambu penyelenggaraan BK dalam jalur pendidikan formal yang berisi panduan penyelenggaraan BK di jalur pendidikan formal.
9.    Peraturan pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang Guru, Bab III Pasal 15. Salah satu persyaratan bagi pendidik yang telah menyandang sertifikat pendidik untuk memperoleh tunjangan profesi adalah apabila pendidik yang bersangkutan… melaksanakan tugas sebagai guru bimbingan dan konseling atau konselor.
10.    Permendiknas No. 27 tahun 2008, Pasal 1 ayat 1. Tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor. Untuk dapat diangkat sebagai konselor seseornag wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor yang berlaku secara nasional.

Sumber :
1.    Drs. Ahmad Syamsuri, MM. Hand-Out Mata Kuliah Bimbingan dan Konseling di Sekolah Program Studi Bimbingan dan Konseling FKIP UNS 2011
2.    M A S T U R, SUDI HARZUNI. BIMBINGAN DAN KONSELING PROGRAM PASCA SARJANA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG. 2010





   





Tidak ada komentar:

Posting Komentar